Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:10 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat–

Putusan Perkara Nomor 92/Pdt.G/2025/PN Stb yang dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Stabat disambut baik oleh pihak penggugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi ditolak seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi (Suhatman Jambak) untuk sebagian; menyatakan Suhatman Jambak adalah pemilik sah tanah dan bangunan ruko dengan nama Toko Emas Selamat yang terletak di jalan Sudirman nomor 23 Kelurahan Brandan Timur,Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Stabat juga menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi (sdri.Narlis) Tergugat II Konvensi dan Tergugat IV Konvensi (KPKNL Cabang Medan) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak dapat dijadikan pengganti hutang Tergugat II Konvensi. Selanjutnya menyatakan Risalah Lelang Nomor 320/02.01/2025-01 tanggal 9 Juli 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum dan terakhir memerintahkan Turut Tergugat Konvensi untuk tidak memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur atas nama Suhatman Jambak ke nama Tergugat III Konvensi (Rizki Mukhtar).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Suhatman Jambak, Dongan Nauli Siagian SH,MH,didampingi Haris Dermawan, SH.,MH, Satria Adiguna SH dan Bayu Subronto SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Selasa (30/6/2026) di depan Kantor Pengadilan Negeri Stabat.

” Tim Pengacara/Advokat Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan melalui media ini menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim perkara 92/Pdt.G/2025/PN Stb yakni Hakim Nopika Sari Aritonang SH.,M.Kn, Muhammad Ilham SH.,MH dan Khairul Umam Syamsuyar SH,MH yang
telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Dongan.

Menurut Dongan N Siagian SH.MH, putusan tersebut merupakan bentuk nyata bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang telah memberikan putusan berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih dapat diperoleh melalui proses peradilan yang jujur dan profesional,” ujar Dongan

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi diri dan timnya, tetapi juga menjadi pelajaran penting bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan.

Dalam kesemoatan ini Suhatman Jambak juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kami percaya bahwa putusan pengadilan yang dilaksanakan dengan baik akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan bagi kami para pencari keadilan,” ucap Suhatman Jambak.

Lebih lanjut, ia berharap putusan tersebut dapat menjadi cerminan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

“Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. Ketika putusan dijatuhkan berdasarkan hukum dan hati nurani, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin kuat,” tutup Suhatman Jambak.

Berita Terkait

Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli Menteri Imipas Apresiasi Pelayanan Prima dan Inovasi Digital Lapas Kelas I Medan
PTPN IV PalmCo Raih Tiga Penghargaan Tata Kelola, Perkuat Kinerja Operasional dan Efisiensi
Kunjungan Kerja Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imipas ke Rutan Perempuan Medan, Dorong Pemasyarakatan yang PRIMA dan Berintegritas
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat
Saat Ribuan Ucapan Mengalir dan Anak-Anak Yatim Menengadahkan Tangan, HUT ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Menjadi Momen Penuh Syukur Lautan Doa
Ketua AJMI Ryan Sinaga Dkk Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Kapten Inf Sofyan, Wujud Silaturahmi yang Penuh Kebahagiaan
Seminar Sehari GKPI JK Sentosa Perkuat Semangat Misi, Dorong Jemaat Menjangkau yang Belum Terjangkau
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:43 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:57 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:05 WIB

Prosesi Adat Meriah, LAMR Meranti Serahkan Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:49 WIB

Rumah Ilmu Yang Menghangatkan: SMAN 8 Pekanbaru Buktikan Guru Yang Terus Belajar Lahirkan Generasi Emas

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:39 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Teluk Meranti Turun Langsung Cek Lahan Jagung Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB

Dari Warna Anak-anak hingga Semangat UMKM, HANI 2026 Hidupkan Harapan Kota Binjai

Berita Terbaru