Dua Mantan Pejabat Dinkes Aceh Tengah Ditahan Terkait Korupsi Anggaran Rp 5,54 Miliar

GAYO TODAY

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:34 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2022–2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak Jumat, 10 Juli 2026.

Kedua tersangka berinisial Yunasri, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta Syariffudin, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Aceh Tengah. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai kuat untuk menjerat kedua tersangka.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Supriadi, menuturkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana realisasi kegiatan yang telah dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Dana yang diambil secara tunai tersebut, menurut Supriadi, tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, melainkan dialihkan untuk membiayai kegiatan di luar pos anggaran yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 5.542.849.005 dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp 267.650.379.667,” kata Supriadi.

Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mencakup sejumlah sumber anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tengah, antara lain Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), tunjangan khusus tenaga kesehatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), hingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2022–2023.

Dalam proses penyidikan, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan 17 surat pernyataan dari para kepala puskesmas sebagai tambahan bukti serta menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi sebidang tanah beserta bangunan di Aceh Tengah, uang tunai sebesar Rp 100 juta, serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi tersebut.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menindak secara tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan. Proses penyidikan masih terus dilanjutkan guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta mengembangkan penyelidikan atas dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tengah. (*)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Densus 88 Polri dan Dinas Pendidikan Aceh Perkuat Sinergi Cegah Penyebaran Paham IRET di Lingkungan Sekolah
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Ruang Pemeriksaan Diserbu Preman, Agus Suriadi Murka: Negara Tidak Boleh Kalah!
Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:14 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:40 WIB

BKSDA Apresias Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:45 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Sertijab Kalapas Tebing Tinggi, Perkuat Tata Kelola Organisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:09 WIB

Kesdam XIX/Tuanku Tambusai Canangkan Pembangunan Zona Integritas TA 2026, Tegaskan Komitmen Raih WBK

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:01 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:54 WIB

Disiplin, Adab, dan Integritas, Tiga Pesan Kuat Kakanwil Saat Kunjungi Lapas Lubuk Pakam

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Minat Terhadap Cerutu Premium Meningkat, Booth Wismilak Dipadati Pengunjung di FHI 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Pengeroyokan, Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur.

Berita Terbaru