BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2022–2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak Jumat, 10 Juli 2026.
Kedua tersangka berinisial Yunasri, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta Syariffudin, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Aceh Tengah. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai kuat untuk menjerat kedua tersangka.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Supriadi, menuturkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana realisasi kegiatan yang telah dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Dana yang diambil secara tunai tersebut, menurut Supriadi, tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, melainkan dialihkan untuk membiayai kegiatan di luar pos anggaran yang ada.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 5.542.849.005 dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp 267.650.379.667,” kata Supriadi.
Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mencakup sejumlah sumber anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tengah, antara lain Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), tunjangan khusus tenaga kesehatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), hingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2022–2023.
Dalam proses penyidikan, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan 17 surat pernyataan dari para kepala puskesmas sebagai tambahan bukti serta menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi sebidang tanah beserta bangunan di Aceh Tengah, uang tunai sebesar Rp 100 juta, serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi tersebut.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menindak secara tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan. Proses penyidikan masih terus dilanjutkan guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta mengembangkan penyelidikan atas dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tengah. (*)











