GAYO LUES | Dugaan mengenai masih mengalirnya gaji kepada sejumlah komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Gayo Lues setelah masa jabatan mereka dinyatakan telah berakhir, memicu perhatian publik setempat. Sorotan tajam mengarah pada transparansi anggaran, kejelasan mekanisme hukum, dan tegasnya pengawasan uang rakyat di Kabupaten berjulukan Negeri Seribu Bukit tersebut.
Persoalan ini terungkap setelah Pemantau Keuangan Negara (PKN) wilayah Gayo Lues, Sutrisno, mempertanyakan landasan hukum pembayaran gaji para anggota MPD yang masa tugasnya disebut telah habis sejak November 2025, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang berlaku. Meski demikian, diketahui hingga Juli 2026, para komisioner lama masih terdata menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Sutrisno meminta kejelasan dari pemerintah daerah dan menekankan bahwa jika memang pendaftaran anggota baru MPD akan dibuka, maka gaji yang diterima setelah masa jabatan berakhir harus dikembalikan terlebih dahulu. Menurutnya, tidak ada landasan peraturan untuk pemberian honorarium setelah SK kadaluarsa. Hal sama juga ditegaskan oleh hasil kerja Panitia Kerja (Panja) DPRK Gayo Lues. Rekomendasi resmi sudah disampaikan kepada Bupati, menyatakan secara jelas bahwa perpanjangan masa jabatan tidak memiliki dasar hukum, sehingga segala bentuk pembayaran honor atau gaji harus dipertanggungjawabkan.
Situasi ini menimbulkan sederet pertanyaan di tengah masyarakat. Jika sudah ada rekomendasi DPRK, mengapa pembayaran masih terus dilakukan? Siapa pihak yang menginstruksikan pencairan dana? Apakah Bagian Hukum Setda sudah memberikan analisa yuridis? Apakah pengawasan Inspektorat berjalan efektif sesuai tugas dan fungsinya? Atau justru terjadi pembiaran di level pengawasan sehingga pembayaran terus berlangsung tanpa koreksi?
Ketika tim media mencoba meminta penjelasan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, pejabat terkait belum memberikan jawaban lugas. Ia hanya berjanji akan menghubungi lebih lanjut dan menyarankan dialog informal di waktu lain. Sampai berita ini diturunkan, Bupati Gayo Lues juga belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang sudah diajukan.
Sutrisno menilai, peristiwa ini menggambarkan lemahnya pengawasan di lingkungan Pemkab Gayo Lues. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah setempat dalam menjaga integritas tata kelola anggaran serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat. Menurutnya, fenomena seperti ini tidak boleh berhenti pada polemik antar-instansi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar pembayaran gaji, rincian anggaran yang telah dicairkan, serta langkah-langkah perbaikan untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah akibat kesalahan administrasi.
Lebih lanjut, tuntutan suara publik kini tertuju pada keterbukaan dan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan hukum tanpa mempertimbangkan siapa yang terlibat. Masyarakat Gayo Lues menunggu bukti nyata, bukan janji. Jika tata kelola pemerintahan gagal menjaga transparansi dan akuntabilitas, maka lebih dari sekadar APBK yang dipertaruhkan, melainkan sekaligus wibawa dan kepercayaan terhadap pemerintah itu sendiri. (*)











