Roy Ardyansyah Ajukan Permohonan SP2HP dan Gelar Perkara ke Kapolres Ogan Ilir

GAYO TODAY

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:00 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Seorang jurnalis, Roy Ardyansyah, yang juga merupakan anggota resmi Organisasi Media Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Ogan Ilir terkait perkembangan penanganan laporan polisi yang sebelumnya telah ia sampaikan ke Polres Ogan Ilir.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-289/VIII/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 4 Agustus 2025.
Dalam surat resminya tertanggal 18 Januari 2026, Roy Ardyansyah yang berdomisili di Dusun IV Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mengajukan tiga permohonan utama kepada Kapolres Ogan Ilir.

Pertama, ia meminta agar pihak kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Kedua, Roy Ardyansyah memohon agar dilakukan gelar perkara guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap proses penanganan laporan yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, ia juga meminta penindakan dan klarifikasi atas dugaan bahwa pihak terlapor telah menghilangkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Ogan Ilir.

“Permohonan ini saya ajukan sebagai hak pelapor untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum atas laporan yang telah saya sampaikan,” ujar Roy Ardyansyah dalam keterangannya.

Dalam surat tersebut, Roy Ardyansyah menegaskan bahwa permohonannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh SP2HP secara berkala, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Ia berharap agar perkara yang dilaporkannya dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumatera Selatan, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, serta Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, Fidel Castro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh anggotanya dan berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.

By: Tim PPWI-OI

Berita Terkait

Metode Tumpang Sari Bikin Jagung Betras di Tandan Sari Tumbuh Optimal Menjelang Panen Juni
Perkuat Swasembada Pangan Polresta Pekanbaru: Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan ke Petani
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Riau Digelar, Perkuat Sinergi Menuju Riau Bersih Narkoba
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Hoaks Serang Lapas Narkotika Pematang Siantar, Eks Warga Binaan Bela Kinerja Petugas dan Dukung Langkah Tegas Ditjenpas
Ahli UGM: Kewajiban 20 Persen Tanah Eks HGU Tak Bisa Diterapkan Sepihak
Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:10 WIB

Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:17 WIB

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut

Senin, 8 Juni 2026 - 06:19 WIB

O-Three Station Kualanamu Resmi Dibuka: Rest Area Inklusif Pertama di Dunia dengan Simbol Toleransi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:35 WIB

Membangun Harmoni dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Gelar Silaturahmi Bersama Keluarga Besar Karo Pekanbaru

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09 WIB

Viral Diduga Sejumlah Pemuda Bawa Cerurit Depan Cambridge Medan, AKBP Adrian Risky Belum Berikan Tanggapan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:41 WIB

ISMI Sumut dan GJI Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sei Deli, Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

Berita Terbaru

NASIONAL

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:45 WIB