Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi memperoleh bukti kuat dari laporan korban.
Kasus ini bermula pada 22 Mei 2023, ketika tersangka mendatangi rumah korban, Salwa Fitrah (33), seorang petani asal Desa Lenga, Kecamatan Bies. Dengan dalih menyewa, tersangka membawa sepeda motor korban selama satu hari. Keesokan harinya, ia memperpanjang sewa tiga hari dengan membayar Rp110.000. Namun setelah waktu sewa habis, motor tersebut tidak dikembalikan.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa sepeda motor korban telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku. “Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terkait keberadaan barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi, terutama dalam pinjam-meminjam atau rental kendaraan. “Segala bentuk transaksi harus jelas dan disertai bukti tertulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya. (*)






