Pakar Pers AKPERSI: Pejabat Publik yang Merekam Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik Bisa di Proses Hukum

GAYO TODAY

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 20:28 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.

“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.

Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana.

Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar.

Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi.

Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.

Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana.

AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Rilis Dpp AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Dukung Seruan Anggota DPR RI Yasonna Laoly, Tegas Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI
Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!
Langkah Tegas Menteri Imipas Dinilai Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Korupsi
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Listrik Belum Merata di NTB, Warga Soroti Transparansi Dana CSR PLN
PT Rosin Tetap Beroperasi Usai Dibekukan, Ahmad Soadikin Sebut Ini Penghinaan Terhadap Otoritas Negara
Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulace, Dorong Literaai untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:43 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 15 Juni 2026 - 18:32 WIB

Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Cara Polres Aceh Tenggara Dekatkan Diri dengan Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 12:08 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:36 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:16 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:20 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Berita Terbaru