PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

GAYO TODAY

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 30 Mei 2026 — Polemik dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Rosin Chemicals Indonesia kembali mencuat ke ruang publik. Perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Rosin Trading Internasional itu dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari aspek perizinan, pengelolaan limbah, hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Kini, perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak perusahaan melakukan tindakan yang dianggap “mengibuli” tim pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Puslabfor Mabes Polri saat melakukan pengecekan lapangan beberapa waktu lalu.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa sebelum tim turun melakukan verifikasi, area tertentu yang diduga berkaitan dengan pengolahan limbah telah terlebih dahulu dilakukan sterilisasi. Langkah itu diduga dilakukan agar kondisi lapangan tampak aman dan tidak memperlihatkan persoalan sebenarnya terkait pengelolaan limbah perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Publik menilai, pemeriksaan lapangan seharusnya menjadi momentum untuk membuka fakta secara objektif, bukan justru dimanipulasi demi menghindari konsekuensi hukum.

Koordinator Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menyampaikan bahwa dugaan tersebut menjadi alarm serius terhadap lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan negara serta rendahnya komitmen terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.

Menurutnya, apabila perusahaan benar melakukan upaya pengondisian sebelum pemeriksaan berlangsung, maka hal itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan yang menghambat upaya penegakan hukum lingkungan.

“Lingkungan hidup bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, dan masa depan daerah. Jika benar ada upaya sterilisasi sebelum pemeriksaan dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan profesional,” tegas Syahputra.

Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan, mengelola limbah dengan benar, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 dalam undang-undang tersebut juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Bahkan, tindakan yang menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum dapat menjadi unsur pemberat dalam proses hukum lingkungan.

Perlibas Gayo juga menilai bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik opini publik semata. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Polda Aceh, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diminta turun tangan secara serius untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

Masyarakat, menurut Syahputra, berhak mendapatkan jaminan bahwa aktivitas industri di Aceh tidak menjadi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi dinilai menjadi langkah penting agar tidak muncul kesan bahwa perusahaan besar dapat menghindari tanggung jawab hukum melalui berbagai cara.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi. Negara harus hadir menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri yang tidak taat aturan,” tutupnya. (TIM)

Berita Terkait

Masyarakat Gayo Lues Ultimatum Kepala Desa Blangkedih Hentikan Konflik Kepentingan di SDN 12 Terangun
Hak Pendidikan Anak SDN 12 Terangun Dilanggar, Rapor Ditahan Akibat Pungli
Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap
SMAN 1 Kutapanjang telah Melaksanakan MPLS Ramah, Sambut Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Dinas Pertanian Gayo Lues Produksi Bibit Durian Lokal, Tak Lagi Tergantung Luar Daerah
Camat Putri Betung Jadi Pembina Upacara Perdana Tahun Ajaran Baru di SMAN 1 Putri Betung
Puluhan Warga Terdampak Banjir di Gayo Lues Belum Terima Bantuan Jadup, Validitas Data Dipertanyakan
Dugaan Gaji Tetap Mengalir ke Komisioner MPD Gayo Lues Usai Masa Jabatan, Pengawasan Pemkab Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:25 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:07 WIB

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:00 WIB

133 Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolda Riau: Bangun Kepercayaan Publik dengan Karya Nyata

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:21 WIB

Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli Menteri Imipas Apresiasi Pelayanan Prima dan Inovasi Digital Lapas Kelas I Medan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:56 WIB

Kunjungan Kerja Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imipas ke Rutan Perempuan Medan, Dorong Pemasyarakatan yang PRIMA dan Berintegritas

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:10 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 16:25 WIB

Saat Ribuan Ucapan Mengalir dan Anak-Anak Yatim Menengadahkan Tangan, HUT ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Menjadi Momen Penuh Syukur Lautan Doa

Berita Terbaru