Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:27 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Team pembela Arif Al Qurniawan menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pembuktian.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum dari kantor Pelita Konstitusi Medan, Kamis (12/6/2026) kepada awak media dalam keterangan persnya di PN Medan

” Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah perubahan keterangan saksi Egi dan saksi inisial R mengenai alat bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” ujar Dongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam Berita Acara Pemeriksaaan tertanggal 12 Desember 2025 awal, saksi menerangkan bahwa alat yang digunakan adalah besi, namun pada pemerikaan lanjutan yang dilakukan 26 Februari 2026 keterangan tersebut berubah menjadi Celurit. Perubahan keterangan mengenai alat yang digunakan untuk menyerang Arif sangat penting. Kontradiksi keterangan ini patut diuji secara kritis karena menyangkut perististiwa yang di dalilkan oleh Penuntut Umum “, tambah Dongan lagi.

Selain itu team hukum terdiri dari Dongan N Siagian,S.H, Haris Dermawan,SH.,M.H, Bayu Subronto,S.H, Rawi Krena,S.E.,S.H.,M.H, Arif Cahyadi Harahap S.H dan Satria Adiguna, S.H dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi mengatakan faktanya ternyata saksi Egi dan Korban yang terlebih dahulu menyerang Terdakwa secara brutal sehingga Terdakwa terpaksa membela diri. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Egi dan Saksi R di persidangan hari ini.

Team pembela Arif berharap Hakim yang memimpin persidangan tetap berpegang pada prinsip Due Process of Law, asas praduga tidak bersalah dan pembuktian yang objektif berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bukan asumsi ataupun keterangan yang berubah-ubah.

Pertanyaan sederhana, “ Mengapa keterangan yang diberikan ketika ingatan masih segar justru berubah setelah dua bulan. Perubahan tersebut bukan mengenai hal sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang berbeda bentuk,kateristik dan konsekuensi hukumnya,” ungkap Dongan N Siagian, SH.

” Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya menilai keterangan saksi sesuai BAP tetapi juga mempertimbangkan konsitensi, kredibiltas dan latar belakang perubahan keterangan tersebut. Sebab pencarian kebenaran materil tidak dapat di lepaskan dari pengujian terhadap kualitas alat bukti yang diajukan,” ucap Dongan.
Sementara terkait Saksi R yang sama sekali tidak pernah memberikan keterangan di Polsek Sunggal, saksi menyatakan yang diambil keterangan adalah saksi E dia hanya menandatangani BAP sesuai keterangan saksi E. Sehingga keterangan ke dua saksi hari ini terfaktakan bahwa Terdakwa terlebih dahulu di serang menggunakan Celurit. Bahkan terdakwa terlebih dahulu mengalami luka di bagian kepala dan tangan sehingga terpaksa mengeluarkan pisau dari pinggangnya.

Kami menghormati seluruh psoses hukum yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak diberitahu terhadap fakta yang sesungguhnya, sehingga tidak menjadi opini yang menyesatkan dan menyudutkan Terdakwa, ” tutup Dongan.

Berita Terkait

Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Rapat Dinas Perdana, Tekankan Pelayanan Humanis Tanpa Diskriminasi
Lepas Sambut Kakanwil Jabar: Yudi Suseno Siap Lanjutkan Fondasi Prestasi dan Estafet Kepemimpinan Kusnali
Produk UMKM Lapas Sibolga Kini Hadir di Bandara Silangit
Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya
Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri
Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi
Ketua PAC IPK Medan Sunggal Kunjungi Ranting Khusus Tanjung Rejo, Perkuat Soliditas dan Berikan Arahan Organisasi
Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:08 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:36 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:16 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:20 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:26 WIB

IDI Aceh Tenggara Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Profesi Dokter Melalui Pelatihan Medikolegal Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:10 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Tantang Pelapor Buka Rekam Jejak dan Bukti, Jangan Hanya Menebar Tuduhan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:51 WIB