Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:10 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim Penasihat Hukum (PH) Pelita Konstitusi Medan yang mendampingi korban dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Desakan tersebut disampaikan sehari setelah tim kuasa hukum melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (9/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum, Dongan Nauli Siagian, SH, didampingi Haris Dermawan, SH., MH., Bayu Subronto, SH., Satria Adiguna, SH., dan Arief Cahyadi Harahap, SH.

Menurut Dongan, desakan pencopotan tersebut muncul karena adanya dugaan kuat pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam menangani perkara yang menimpa klien mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan indikasi keberpihakan dalam penanganan perkara ini. Pelaku yang sebelumnya telah diamankan justru dilepaskan kembali hanya beberapa jam setelah penangkapan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Padahal, barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau menurut informasi yang kami peroleh belum diamankan,” ujar Dongan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kapolda Sumut mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Medan Baru, termasuk mencopot Kapolsek selaku penanggung jawab wilayah dan Kanit Reskrim yang menangani perkara tersebut.

“Pimpinan harus bertanggung jawab atas setiap tindakan bawahannya. Kami menilai pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik kepada korban dengan dalih untuk mempercepat proses penangkapan pelaku.

Menurut keterangan yang disampaikan klien mereka, awalnya korban menolak permintaan tersebut. Namun karena merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada seorang penyidik berinisial Bripka SR.

“Klien kami menyampaikan bahwa uang tersebut diminta dengan alasan untuk mempercepat penerbitan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, yang menurut keterangan klien akan diberikan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ungkap Dongan.

Saat ini, laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme tersebut telah disampaikan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Tim Penasihat Hukum juga berencana melaporkan perkara tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

“Kami berharap Kompolnas sebagai lembaga independen pengawas Polri dapat memberikan atensi terhadap laporan ini. Langkah yang kami tempuh bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap institusi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Dongan menegaskan, pihaknya meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk pencopotan Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Satgas DPD IPK Kota Medan Sterilkan Lokasi Pelantikan PAC IPK Medan Sunggal, Pastikan Acara Berjalan Aman dan Sukses
Anak Gajah Nona SerojaTebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Jumat Berkah GRIB Jaya Kota Medan Tak Pernah Putus, 500 Nasi Kotak Dibagikan untuk Warga Tanpa Memandang Suku dan Agama
Kakanwil Ditjenpas Sumut Lantik dan Ambil Sumpah 204 Pegawai, Perkuat Profesionalisme dan Integritas ASN Pemasyarakatan
Pastikan Pelayanan Prima, Plt Kalapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas Ruangan
Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Audiensi dengan Kepala BNNP Sumatera Utara
2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:14 WIB

Satgas DPD IPK Kota Medan Sterilkan Lokasi Pelantikan PAC IPK Medan Sunggal, Pastikan Acara Berjalan Aman dan Sukses

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:34 WIB

Anak Gajah Nona SerojaTebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:55 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Lantik dan Ambil Sumpah 204 Pegawai, Perkuat Profesionalisme dan Integritas ASN Pemasyarakatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:45 WIB

Pastikan Pelayanan Prima, Plt Kalapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas Ruangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:07 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Audiensi dengan Kepala BNNP Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:28 WIB

2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Monitoring Tiga UPT, Perkuat Disiplin Pegawai dan Optimalisasi Program Pembinaan

Berita Terbaru