Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:27 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Team pembela Arif Al Qurniawan menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pembuktian.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum dari kantor Pelita Konstitusi Medan, Kamis (12/6/2026) kepada awak media dalam keterangan persnya di PN Medan

” Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah perubahan keterangan saksi Egi dan saksi inisial R mengenai alat bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” ujar Dongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam Berita Acara Pemeriksaaan tertanggal 12 Desember 2025 awal, saksi menerangkan bahwa alat yang digunakan adalah besi, namun pada pemerikaan lanjutan yang dilakukan 26 Februari 2026 keterangan tersebut berubah menjadi Celurit. Perubahan keterangan mengenai alat yang digunakan untuk menyerang Arif sangat penting. Kontradiksi keterangan ini patut diuji secara kritis karena menyangkut perististiwa yang di dalilkan oleh Penuntut Umum “, tambah Dongan lagi.

Selain itu team hukum terdiri dari Dongan N Siagian,S.H, Haris Dermawan,SH.,M.H, Bayu Subronto,S.H, Rawi Krena,S.E.,S.H.,M.H, Arif Cahyadi Harahap S.H dan Satria Adiguna, S.H dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi mengatakan faktanya ternyata saksi Egi dan Korban yang terlebih dahulu menyerang Terdakwa secara brutal sehingga Terdakwa terpaksa membela diri. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Egi dan Saksi R di persidangan hari ini.

Team pembela Arif berharap Hakim yang memimpin persidangan tetap berpegang pada prinsip Due Process of Law, asas praduga tidak bersalah dan pembuktian yang objektif berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bukan asumsi ataupun keterangan yang berubah-ubah.

Pertanyaan sederhana, “ Mengapa keterangan yang diberikan ketika ingatan masih segar justru berubah setelah dua bulan. Perubahan tersebut bukan mengenai hal sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang berbeda bentuk,kateristik dan konsekuensi hukumnya,” ungkap Dongan N Siagian, SH.

” Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya menilai keterangan saksi sesuai BAP tetapi juga mempertimbangkan konsitensi, kredibiltas dan latar belakang perubahan keterangan tersebut. Sebab pencarian kebenaran materil tidak dapat di lepaskan dari pengujian terhadap kualitas alat bukti yang diajukan,” ucap Dongan.
Sementara terkait Saksi R yang sama sekali tidak pernah memberikan keterangan di Polsek Sunggal, saksi menyatakan yang diambil keterangan adalah saksi E dia hanya menandatangani BAP sesuai keterangan saksi E. Sehingga keterangan ke dua saksi hari ini terfaktakan bahwa Terdakwa terlebih dahulu di serang menggunakan Celurit. Bahkan terdakwa terlebih dahulu mengalami luka di bagian kepala dan tangan sehingga terpaksa mengeluarkan pisau dari pinggangnya.

Kami menghormati seluruh psoses hukum yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak diberitahu terhadap fakta yang sesungguhnya, sehingga tidak menjadi opini yang menyesatkan dan menyudutkan Terdakwa, ” tutup Dongan.

Berita Terkait

Satgas DPD IPK Kota Medan Sterilkan Lokasi Pelantikan PAC IPK Medan Sunggal, Pastikan Acara Berjalan Aman dan Sukses
Anak Gajah Nona SerojaTebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Jumat Berkah GRIB Jaya Kota Medan Tak Pernah Putus, 500 Nasi Kotak Dibagikan untuk Warga Tanpa Memandang Suku dan Agama
Kakanwil Ditjenpas Sumut Lantik dan Ambil Sumpah 204 Pegawai, Perkuat Profesionalisme dan Integritas ASN Pemasyarakatan
Pastikan Pelayanan Prima, Plt Kalapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas Ruangan
Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Audiensi dengan Kepala BNNP Sumatera Utara
2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:14 WIB

Satgas DPD IPK Kota Medan Sterilkan Lokasi Pelantikan PAC IPK Medan Sunggal, Pastikan Acara Berjalan Aman dan Sukses

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:34 WIB

Anak Gajah Nona SerojaTebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:55 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Lantik dan Ambil Sumpah 204 Pegawai, Perkuat Profesionalisme dan Integritas ASN Pemasyarakatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:45 WIB

Pastikan Pelayanan Prima, Plt Kalapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas Ruangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:07 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Audiensi dengan Kepala BNNP Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:28 WIB

2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Monitoring Tiga UPT, Perkuat Disiplin Pegawai dan Optimalisasi Program Pembinaan

Berita Terbaru