Warga Desa Lawe Beringin Horas Minta Kejaksaan Tidak Tutup Mata terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Desa

GAYO TODAY

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:16 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Gelombang kemarahan warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menyeruak ke permukaan. Sudah lebih dari tiga bulan sejak laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan anggaran desa disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Oktober 2025. Namun hingga akhir Januari 2026, belum terlihat secercah kejelasan. Arah penanganan kasus ini dinilai mandek dan cenderung dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Amarah warga semakin membara pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu, ketika sejumlah perwakilan masyarakat kembali mendatangi kantor kejaksaan untuk menuntut jawaban. Mereka merasa seolah sedang dipermainkan dan diuji kesabarannya, sementara substansi persoalan justru ditarik menjauh dari titik pusat masalah. Sudah hampir lima tahun kepemimpinan Darwin Sitorus sebagai kepala desa, berbagai indikasi penyimpangan diduga terjadi, dari tata kelola administrasi hingga penggunaan dana publik, namun tak satupun terdengar berbuah penindakan yang berarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya dugaan praktik korupsi yang menyesakkan dada masyarakat, tetapi lebih dari itu, ketidakjelasan sikap lembaga-lembaga pengawasan dan hukum yang ditugasi untuk membongkar kebenaran justru memunculkan beragam interpretasi liar di kalangan warga. Lembaga yang diharapkan menjadi garda terdepan pemberantas penyelewengan, justru mulai dipertanyakan integritas dan profesionalismenya.

Kekecewaan masyarakat makin dalam saat audit investigasi oleh Inspektorat yang seharusnya menjadi titik terang pengusutan kasus, justru dinilai diselimuti kabut tebal. Tak ada surat pemberitahuan, tak ada panggilan resmi, tak satu pun warga pelapor yang diikutsertakan dalam proses pemeriksaan lapangan. Sebaliknya, tim auditor hanya meminta keterangan dari pihak-pihak tertentu saja, yang sebagian besar justru tidak sejalan dengan para pelapor. Masyarakat dengan tegas menyebut: audit ini gagal menyentuh akar masalah. Lebih dari 110 warga yang tergabung dalam aksi pelaporan merasa diabaikan dan dilecehkan keterangannya.

Dalam laporan warga yang begitu rinci, terdapat 11 item dugaan pelanggaran yang mencakup penggunaan APBDes tahun 2022 hingga 2025. Namun dari keseluruhan poin tersebut, tim Inspektorat hanya menyentuh tiga item. Delapan lainnya seperti hilang ditelan gelapnya birokrasi. Tidak ada kejelasan mengapa delapan item itu diabaikan, tidak ada penjelasan teknis mengapa warga pelapor tidak dilibatkan. Proses audit yang seharusnya mengejar transparansi justru membuka ruang lebar bagi manipulasi dan penyamaran fakta.

Pertanyaan tajam muncul dari publik: Mengapa hanya tiga item yang diperiksa? Apakah ini seleksi data atau seleksi kebenaran? Apa yang sedang ditutup-tutupi? Audit yang tidak melibatkan para pelapor dianggap sudah cacat sejak dalam niat. Bagaimana mungkin mencari kebenaran dengan menutup mata dari suara masyarakat yang menyaksikan langsung persoalan di lapangan?

Satu contoh nyata yang dituding sebagai bentuk penyalahgunaan paling mencolok terletak pada pengelolaan dana Posyandu dan program penanganan stunting. Dana yang seharusnya menjadi alat negara dalam menyelamatkan generasi ternyata jauh panggang dari api. Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan Posyandu hanya digelar sebulan sekali, sementara bantuan untuk anak-anak yang hadir sangat minim—hanya satu butir telur, atau sesekali roti dan susu kotak. Ironis, ketika dokumen anggaran menunjukkan angka yang terbilang besar, implementasi di lapangan justru sangat jauh dari harapan, bahkan mempermalukan logika penggunaan dana publik.

Ketimpangan ini bila dibiarkan tidak hanya mencederai amanah masyarakat, tapi merusak makna pembangunan itu sendiri. Ini bukan lagi soal administrasi desa, tapi soal moral publik. Ketika uang negara yang seharusnya menyelamatkan masa depan anak-anak justru dihamburkan atau bahkan hilang dalam kekuasaan sempit, maka ini adalah pengkhianatan menyeluruh terhadap rakyat, terhadap konstitusi, dan terhadap nilai-nilai keadilan sosial.

Atas dasar itu, masyarakat dengan suara bulat menuntut Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk turun tangan langsung dan segera melakukan peninjauan ulang atas audit yang dianggap bermasalah ini. Mereka menginginkan penyelidikan yang melibatkan pelapor, dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan fakta. Karena mereka yang tinggal di desa inilah yang tahu persis bagaimana dana digunakan, kegiatan dijalankan, dan hasil tidak pernah dirasakan.

Menurut warga, ini bukan soal suka atau tidak suka pada pemangku jabatan, melainkan persoalan uang rakyat, dana negara, dan masa depan kehidupan sosial. Kepala desa bukan pemilik anggaran, ia hanyalah pemangku amanah. Jika amanah itu dikhianati, maka hukumlah yang wajib bergerak sebelum kepercayaan publik benar-benar lenyap dari institusi penegak hukum.

Jika penanganan perkara ini kembali jalan di tempat, maka rusaklah fondasi harapan masyarakat akan keadilan. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi martabat penegakan hukum di negeri ini. Masyarakat mulai bertanya-tanya, benarkah hukum masih bisa tegak di atas kebenaran, atau malah mulai memilih-milih siapa yang layak disentuh, dan siapa yang harus dilindungi?

Inilah saatnya pengujian integritas penegak hukum dipertontonkan di hadapan rakyat. Dan rakyat kini melihat dengan mata terbuka. Jika hukum dijalankan dengan tebang pilih, maka krisis kepercayaan bukan lagi sekadar ancaman, tetapi fakta yang akan terus membayangi. (TIM)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
IDI Aceh Tenggara Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Profesi Dokter Melalui Pelatihan Medikolegal Berkelanjutan
PJ Pengulu Kute Buluh Tantang Pelapor Buka Rekam Jejak dan Bukti, Jangan Hanya Menebar Tuduhan
Satresnarkoba Aceh Tenggara Intensifkan Penindakan, Kolaborasi Aparat dan Warga Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu
Kapolsek Bukit Tusam: Hindari Pembakaran Saat Membersihkan Kebun demi Menjaga Hutan dan Keselamatan Bersama
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:10 WIB

Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:17 WIB

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut

Senin, 8 Juni 2026 - 06:19 WIB

O-Three Station Kualanamu Resmi Dibuka: Rest Area Inklusif Pertama di Dunia dengan Simbol Toleransi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:35 WIB

Membangun Harmoni dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Gelar Silaturahmi Bersama Keluarga Besar Karo Pekanbaru

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09 WIB

Viral Diduga Sejumlah Pemuda Bawa Cerurit Depan Cambridge Medan, AKBP Adrian Risky Belum Berikan Tanggapan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:41 WIB

ISMI Sumut dan GJI Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sei Deli, Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

Berita Terbaru

NASIONAL

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:45 WIB