Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:41 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Meskipun Desk Ketenagakerjaan kurang lebih sudah muncul sejak setahun lalu, program yang tahun ini kembali di _branding_ ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut terus memicu diskusi kritis di kalangan pengamat hukum. Pengamat hukum ketenagakerjaan, Abdu Dwiky, S.H., M.H., menilai bahwa walaupun program ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja, keterlibatan institusi kepolisian dalam domain hubungan industrial menyimpan risiko tumpang tindih kewenangan serta potensi penyalahgunaan wewenang _abuse of power_

Abdu Dwiky menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pekerja wajib mengedepankan asas _ultimum remedium_. Berdasarkan asas ini, instrumen pidana ketenagakerjaan sebaiknya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah mekanisme administrasi dan mediasi perdata di lingkup Dinas Ketenagakerjaan dinyatakan buntu. *”Bahwa langkah Polri yang turut membuka ruang konsultasi hingga memfasilitasi mediasi mandiri dikhawatirkan mengaburkan kompetensi absolut antarlembaga,”* ujar Abdu Dwiky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dinamika ini berisiko memperpanjang birokrasi sengketa, dimana para pekerja dengan ekonomi rendah rentan terjebak dalam kesepakatan damai yang bersifat transaksional dan tidak adil. Bahwa sifat hukum ketenagakerjaan yang bersifat khusus (_lex specialis_) menuntut akurasi yuridis yang tinggi. *”Minimnya pemahaman mendalam terkait hukum ketenagakerjaan di tingkat penyidik polri di dalam lapangan dikhawatirkan dapat membuka celah kriminalisasi menggunakan pasal pidana umum terhadap pengurus serikat pekerja yang tengah memperjuangkan hak normatifnya.”*

Sebagai solusi, Abdu Dwiky menyampaikan agar Polri membatasi perannya dan memperkuat secara ketat pada fungsi penegakan hukum pidana murni. Hal itu mencakup tindak pidana terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penempatan PMI tanpa izin resmi, serta tindak pidana umum di lingkungan kerja (mulai dari pemotongan upah untuk iuran jaminan sosial yang tidak disetorkan, pemalsuan dokumen kerja, hingga kekerasan atau pelecehan seksual). Selain itu, Polri juga harus fokus pada pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 (pengusaha yang tidak menyediakan APD lengkap atau abai menerapkan standar keselamatan kerja hingga mengakibatkan kecelakaan).

Sementara itu, urusan mediasi dan perselisihan hak, tetap dikembalikan kepada wewenang mutlak Pengawas Ketenagakerjaan atau Disnaker demi menjaga kepastian hukum. (F_01/r)

Berita Terkait

Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Rapat Dinas Perdana, Tekankan Pelayanan Humanis Tanpa Diskriminasi
Lepas Sambut Kakanwil Jabar: Yudi Suseno Siap Lanjutkan Fondasi Prestasi dan Estafet Kepemimpinan Kusnali
Produk UMKM Lapas Sibolga Kini Hadir di Bandara Silangit
Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya
Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi
Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi
Ketua PAC IPK Medan Sunggal Kunjungi Ranting Khusus Tanjung Rejo, Perkuat Soliditas dan Berikan Arahan Organisasi
Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:08 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:36 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:16 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:20 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:26 WIB

IDI Aceh Tenggara Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Profesi Dokter Melalui Pelatihan Medikolegal Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:10 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Tantang Pelapor Buka Rekam Jejak dan Bukti, Jangan Hanya Menebar Tuduhan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:51 WIB